TIPS PENGISIAN SKP (SASARAN KINERJA PEGAWAI) 2023

TIPS PENGISIAN SKP 

(SASARAN KINERJA PEGAWAI) 2023

Bagi Anda yang merupakan ASN P3K dan PNS, penting untuk memahami tata cara pengisian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) pada aplikasi ini sebelum menyusun SKP untuk tahun 2023. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memastikan proses pengisian SKP berjalan lancar:

1. Persiapan Dokumen

Sebelum memulai pengisian SKP, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
– Dokumen indikator kinerja individu untuk setiap pegawai.
– Dokumen indikator kinerja individu atasan, seperti kepala bidang atau bagian.
– Logbook atau laporan pekerjaan triwulan dari bulan Januari sampai Desember tahun 2023.

2. Akses Aplikasi e-Ekinerja BKN

Masuklah ke aplikasi e-ekinerja BKN melalui halaman www.kinerja.bkn.go.id menggunakan browser seperti Google Chrome atau Firefox. Pilih opsi login dan masukkan NIP (Nomor Induk Pegawai) beserta password yang telah Anda buat atau miliki. Jika belum memiliki password atau lupa, Anda dapat mereset melalui aplikasi MySAPK di https://myasn.bkn.go.id/.

3. Edit Profil

Setelah login, langkah pertama adalah mengedit profil Anda. Klik menu “Profil,” kemudian pilih “Sintro,” dan klik “Edit Profil.” Pastikan unit kerja, jabatan, dan golongan sesuai dengan SK terakhir Anda. Setelah itu, klik “Oke.”

4. Buat Periode SKP

Buat SKP sesuai periode penilaian dengan memilih menu “SKP.” Klik “Tambah Periode SKP” dan pastikan data unit kerja dan atasan sudah benar. Sesuaikan periode awal SKP dengan TMT (Tetap Melaksanakan Tugas) Anda. Pilih pendekatan yang digunakan oleh direktur, misalnya, pendekatan kuantitatif. Klik “Oke” untuk menyelesaikan proses.

5. Rencana Hasil Kerja (RHK)

Buat RHK Anda dengan mengklik “Detail SKP.” Pastikan status SKP masih berstatus “Draf” dan klik “Tambah RHK.” Pilih atasan Kepala Bidang, jenis RHK utama dan tambahan sesuai jabatan Anda, lalu masukkan rencana hasil kerja menggunakan kalimat kinerja. Klik “Oke” untuk menyimpan.

6. Tambah Indikator Kinerja

Tambahkan indikator kinerja dengan mengklik “Tambah Indikator.” Isi aspek, indikator, dan target indikator kinerja tahunan. Klik “Oke” untuk menyimpan.

7. Ajukan SKP

Ketika semua langkah sebelumnya telah dilakukan, ajukan SKP Anda kepada pejabat penilai dengan mengklik “Ajukan SKP.” Klik “Oke” untuk menyelesaikan proses. Tunggu hingga status SKP berubah menjadi “Persetujuan.”

8. Rencana Aksi dan Bukti Dukung per Triwulan

Selanjutnya, isi rencana aksi dan bukti dukung per triwulan. Klik “SKP,” kemudian “Penilaian.” Pilih bagian pelaksanaan kinerja dan isi sesuai triwulan. Tambahkan rencana aksi dan bukti dukung dengan menyertakan link dokumen penyimpanan online seperti Google Drive. Klik “Oke” setelah mengisi.

9. Tunggu Feedback dan Penilaian

Tinggal menunggu feedback dan penilaian dari atasan atau pejabat penilai Anda. Pastikan untuk mengikuti petunjuk dengan seksama dan melibatkan seluruh dokumen dan informasi yang diperlukan.

TIPS PENGISIAN TRI WULAN 3 2023, UNTUK TRI WULAN 4 MENYESUAIKAN



Pentingnya menyusun SKP dengan baik pada Triwulan 3 Tahun 2023 tak dapat diabaikan. Dengan tenggat waktu pengisian hingga 25 Oktober 2023, setiap ASN diundang untuk menjalani petualangan pengisian SKP dengan sejumlah tips yang krusial. Mulai dari memastikan login ke aplikasi Kinerja BKN hingga menyesuaikan SKP dengan perubahan atasan, artikel ini memberikan panduan komprehensif untuk memastikan kelancaran proses pengisian. Dengan fokus pada keakuratan data, status persetujuan, hingga pengisian bukti dukung, setiap langkah dijelaskan secara rinci. Untuk memastikan pengisian SKP yang sukses, mari simak tips-tips berharga ini pada perjalanan SKP Triwulan 3 Tahun 2023.

Berikut Tips Menyusun SKP

  • Pastikan dapat login ke aplikasi Kinerja BKN di https://kinerja.bkn.go.id.
  • Periksa data kepegawaian pada menu Profile untuk memastikan keakuratan informasi. Jika ada ketidaksesuaian, kunjungi BKPSDM untuk melakukan pembaruan data MySAPK (Data Kepegawaian)
  • Akses Detail SKP pada menu SKP dan pastikan data pada Pegawai yang dinilai dan Pejabat Penilai Kinerja sudah sesuai. Jika ditemui ketidaksesuaian, coba lakukan refresh data dengan mengklik muat ulang.
  • Pastikan isian RHK (Rencana Harian Kerja) sudah terisi dengan benar.
  • Jika terjadi pergantian atasan atau perubahan atasan dalam periode 1 Januari – 31 Desember, sesuaikan SKP dengan membuat SKP baru. Contohnya, jika ada perubahan atasan dari KS Definitif menjadi KS PLT per 1 Agustus, buat SKP baru untuk periode 1 Agustus – 31 Desember. Pastikan nama Pejabat Penilai sudah berubah sesuai dengan KS Baru/PLT.
  • Jika Anda sebagai PLT, lakukan langkah yang sama seperti pada poin 5, yaitu buat SKP baru sebagai atasan dan buat RHK organisasi agar bawahan dapat mengintervensi RHK Anda.
  • Pastikan status SKP Anda adalah PERSETUJUAN. Jika masih dalam status pengajuan atau draft, ajukan dan hubungi Dinas Pendidikan.
  • Isilah Rencana Aksi dan Pengisian Bukti Dukung, lalu lihat hasilnya pada Sub Menu Penilaian di Menu SKP sesuai dengan Triwulan yang berlaku (saat ini adalah Triwulan III).
  • Perhatikan Pejabat penilai kinerja pada pengisian Rencana Aksi dan lakukan muat ulang jika tidak sesuai.
  • Isikan Realisasi dan Bukti Dukung agar dapat di nilai oleh atasan.
  • Perhatikan hirarki penilaian: Guru di nilai oleh Atasan, yaitu Kepala Sekolah (Definitif/PLT), sementara KS (Definitif/PLT) dinilai oleh Kepala Dinas.
  • Jika mengalami kendala dalam pengisian SKP, silahkan datang ke BKPP atau Dinas Pendidikan (Bidang PPTK) untuk berkonsultasi.

Kesimpulan

Kita dapat menyimpulkan bahwa Tips panduan praktis untuk mengisi SKP pada Triwulan 3 Tahun 2023 memberikan arahan yang jelas bagi ASN. Dari memastikan keakuratan data kepegawaian hingga langkah-langkah spesifik dalam mengisi Rencana Aksi dan Bukti Dukung, artikel ini memberikan tips yang sangat berguna. Pentingnya memahami perubahan atasan dan hirarki penilaian juga di tekankan. Dengan mengikuti panduan ini, di harapkan ASN dapat mengatasi kendala dalam pengisian SKP, memastikan persetujuan tepat waktu, dan meningkatkan kinerja mereka sesuai dengan standar yang di tetapkan. Kesimpulannya, artikel ini menjadi panduan praktis yang komprehensif untuk memastikan pengisian SKP yang sukses pada Triwulan 3 Tahun 2023.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama